Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) atas beleid terkait stabilitas sistem keuangan bak bola panas.
Kasak kusuk atas rencana keluarnya Perppu ini menggelinding panas di industri pasar modal dan keuangan. Sebab, Perppu ini akan menyenggol semua beleid yang terkait stabilitas sistem keuangan. Yakni UU tentang Bank Sentral (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Perbankan, serta UU Keuangan Negara.
Ini artikel spesial
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.